
Apakah kamu baru saja menerbitkan buku? Jika iya, selamat karena mimpimu menjadi seorang penulis buku kini sudah tercapai!
Namun, jangan lupa! Masih ada satu langkah penting yang perlu kamu lakukan. Yakni, mendaftarkan hak cipta buku yang kamu terbitkan tersebut.
Daftar isi
ToggleHak Cipta Buku: Syarat, Lama Pengajuan, hingga Kendala yang Sering Dihadapi
Nah, sudah tahu apa saja persyaratan, berapa lama pengajuan, hingga kendala yang sering dihadapi penulis dalam mengurus hak cipta bukunya? Jika belum, mari simak penjelasannya sampai akhir dalam artikel ini!
Artikel yang sesuai:
Pengertian dari Hak Cipta Buku
Sebelum membahas syarat dan lain-lainnya terkait hak cipta buku, alangkah lebih baiknya kamu pahami terlebih dahulu mengenai definisi dari hak cipta.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28/2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak ekslusif yang dimiliki pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendaftarkan hak cipta buku merupakan bentuk perlindungan secara hukum yang diberikan kepada penulis dan penerbit atas karya tulis yang mereka terbitkan.
Hak cipta buku bisa menjadi alat atau bukti yang sah atas kepemilikan sebuah buku yang diterbitkan oleh penulis. Ketika suatu saat terdapat pihak yang mengklaim atau memplagiat karyanya, maka penulis bisa menunjukkan HaKI buku tersebut sebagai pegangan hukum yang legal untuk membela diri.
Tidak hanya itu, dengan mendaftarkan hak cipta buku, penulis atau pemilik buku juga memperoleh hak ekslusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, dan juga menjamin perlindungan karyanya dari penggunaan tanpa izin.
Syarat untuk Mengajukan Hak Cipta Buku
Untuk mengajukan hak cipta buku, kamu bisa melakukannya sendiri secara online ke Direktorat Jenderal Kekayaan Internet (DJKI). Yakni, dengan membuat akun terlebih dahulu di website resmi DJKI: https://e-hakcipta.dgip.go.id
Setelah akun aktif, kamu akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan seperti mengisi formulir pendaftaran beserta data diri, melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, hingga melakukan pembayaran biaya pendaftaran hak cipta.
Lalu, apa sajakah syarat-syarat untuk mendaftar hak cipta buku? Berikut ini berbagai syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Data diri
Syarat untuk mendaftarkan hak cipta buku yang pertama adalah data diri lengkap pencipta maupun pemegang hak cipta. Data diri ini mencakup nama lengkap, NIK, email, nomor telepon, alamat lengkap, hingga NPWP (jika).
2. Dokumen surat pernyataan HAKI
Syarat yang kedua ialah dokumen surat pernyataan HAKI. Dokumen ini berisikan nama pemegang, negara, alamat, dan judul buku final (sudah tidak ada revisi). Dokumen surat pernyataan ini juga harus ditandatangani oleh pemegang hak cipta.
Jika pemegang hak cipta terdiri lebih dari satu orang, maka dokumen surat HaKI tersebut tetap perlu ditandatangani oleh semua pemegang dan juga dibubuhkan materai.
3. Kartu identitas (KTP)
Syarat untuk mengajukan hak cipta buku berikutnya adalah menyertakan kartu identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP), baik KTP pencipta maupun pemegang hak cipta.
Jika terdapat lebih dari satu pencipta maupun pemegang hak cipta, maka semuanya harus tetap menyertakan KTP-nya masing-masing. Jadi, tidak bisa perwakilan atau hanya menggunakan satu KTP pencipta/pemegang saja, ya.
4. Naskah buku yang hendak didaftarkan hak ciptanya
Terakhir, syarat untuk mengajukan hak cipta buku tentu saja adalah naskah buku yang hendak didaftarkan hak ciptanya. Sebelum dikirimkan, pastikan naskah bukumu sudah benar-benar selesai dan disusun secara lengkap.
Selain itu, naskah buku juga harus dipastikan sudah final atau tidak ada lagi yang perlu direvisi, sudah siap dipublikasikan, dan tersaji dalam format sesuai ketentuan. Misalnya, berformat PDF atau salinan secara fisik yang dapat dibaca dengan jelas.
Untuk memastikan naskah sudah final atau tidak ada revisi berulang, maka kamu perlu menyunting naskahmu terlebih dahulu secara detail dan menyeluruh.
Dalam hal ini, menggunakan jasa editing dan proofreading naskah profesional bisa menjadi solusi yang tepat agar kamu bisa mendapatkan hasil akhir naskah yang maksimal.
Terlebih lagi jika kamu merasa tidak memiliki kemampuan penyuntingan naskah yang baik atau waktu yang cukup untuk mengoreksi naskahmu, maka menggunakan jasa editing dan proofreading naskah sangat disarankan.
Berapa Lama Waktu Pengajuan Hak Cipta Buku?

Lama waktu pengajuan hak cipta buku tergolong lebih fleksibel jika dibandingkan lama waktu pengajuan ISBN. Pengajuan ISBN membutuhkan waktu yang lebih lama.
Sebab selain biaya, banyaknya antrian juga memengaruhi lama waktu proses pengajuan ISBN. Buku juga perlu diverifikasi terlebih dahulu apakah layak dan memenuhi syarat untuk memperoleh ISBN atau tidak.
Nah, berbeda dengan ISBN, lama waktu pengajuan hak cipta buku hanya tergantung materi atau pembayaran yang dilakukan oleh pemohon. Ketika pembayaran dilakukan secara cepat, maka proses pengajuan hak cipta juga bisa langsung selesai dalam satu hari saja. Sama halnya seperti pengajuan QRCBN.
Kendala yang Sering Dihadapi dalam Pengajuan Hak Cipta Buku
Nah, setelah memahami apa itu hak cipta buku, lama pengajuan, hingga syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan hak cipta buku, berikut adalah beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses pengajuan HaKI buku yang perlu kamu ketahui agar bisa mempersiapkan diri lebih matang.
1. Kurang teliti dalam pengisian data diri atau dokumen yang diperlukan
Kendala pertama yang sering dihadapi dalam pengajuan hak cipta buku adalah ketelitian yang kurang dari pemohon dalam melakukan pengisian data diri atau dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk itulah, penting bagi setiap pemohon atau penulis agar fokus dalam mengisi dokumen-dokumen dan menelitinya kembali setelah selesai diisi. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan huruf atau ejaan yang berpotensi menimbulkan revisi.
Sebab, jika terdapat kesalahan atau penulis ingin mengajukan revisi, maka akan ada biaya tambahan yang perlu ditanggung oleh penulis. Bahkan, meskipun hanya revisi berupa penambahan satu huruf pada nama atau bagian tertentu.
Oleh karenanya, penulis perlu lebih cermat dan teliti lagi ketika mengisi formulir data diri maupun dokumen lainnya untuk menghindari kesalahan penulisan atau typo. Dengan begitu, data yang diserahkan ke penerbit sudah benar-benar fix.
2. Kurangnya pemahaman terkait pencipta dan pemegang hak cipta
Kendala berikutnya yang sering dihadapi dalam pengajuan hak cipta buku ialah kurangnya pemahaman penulis mengenai pencipta dan pemegang dan cipta.
Maka dari itu, ada baiknya penulis perlu menentukan terlebih dahulu secara pasti siapa pencipta dan pemegang hak cipta buku sebelum mendaftarkan hak cipta buku tersebut. Yang mana, baik pencipta maupun pemegang hak cipta boleh terdiri lebih dari satu orang.
Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Nah, melanjutkan dan melengkapi pembahasan sebelumnya mengenai kurangnya pemahaman terkait pencipta dan pemegang hak cipta, berikut ini dijelaskan lebih lanjut siapa itu pencipta dan siapa pemegang hak cipta agar kamu tidak bingung lagi saat mendaftarkan hak cipta bukumu.
1. Pencipta
Pencipta adalah seseorang atau lebih yang secara mandiri atau bersama-sama menghasilkan suatu karya yang bersifat pribadi dan khas.
2. Pemegang hak cipta
Pemegang hak cipta ialah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang secara sah menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang secara sah menerima hak lebih lanjut dari pihak pertama yang menerima hak tersebut.
3. Ciptaan
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta, baik di bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni yang dihasilkan atas pikiran, kemampuan, imajinasi, inspirasi, kemampuan, keterampilan, kecekatan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata.
Nah, untuk memperkuat pemahamanmu terkait pencipta dan pemegang hak cipta, kamu bisa simak contoh kasus sederhana berikut:
Misalnya, kamu bekerja di sebuah perusahaan sebagai freelancer yang menghasilkan karya berupa tulisan atau desain gambar. Sementara yang menggunakannya adalah perusahaan dan tidak mencantumkan namamu pada karya tersebut.
Nah, menurut Pasal 36 UU Hak Cipta, kecuali diperjanjian lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan ialah pihak yang membuat ciptaan. Dalam hal ini, sudah jelas bahwa pencipta serta pemegang hak ciptanya ialah kamu.
Namun, perusahaan juga bisa menjadi pemegang hak cipta jika dalam perjanjian lain perusahaan sudah menerima hak tersebut darimu sebagai pencipta sesuai dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 16 Ayat 2 huruf e.
Jika dalam perjanjian tersebut perusahaan menerima hak darimu sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, maka kamu tidak bisa menggunakan karya tersebut untuk keperluan atau keuntungan pribadi kecuali sudah mengantongi izin dari perusahaan.
Hal ini dikarenakan karya tersebut mengandung hak yang bernilai ekonomi dan pihak perusahaan lah yang memegang hak ekonomi tersebut.
Demikian pembahasan tentang apa itu hak cipta buku, syarat pendaftaran, lama pengajuan, hingga kendala yang sering dihadapi dalam proses pengajuan hak cipta buku.
Mendaftarkan hak cipta buku memang cukup rumit dan memerlukan proses yang panjang. Untuk itulah, Halo Penulis menyediakan jasa pengurusan HAKI buku dengan memberikan pendampingan secara komprehensif mulai dari konsultasi, pendaftaran, sampai sertifikat HAKI buku berhasil terbit.
Jika tertarik, untuk informasi selengkapnya kamu bisa klik link berikut: Jasa Pengurusan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Buku Profesional.





