Royalti penulis menjadi salah satu sumber penghasilan dari seorang penulis buku. Royalti ini tetap bisa dinikmati oleh penulis sepanjang masa, selama buku tersebut masih dicetak dan masih memiliki penjualan. Melalui royalti inilah banyak sekali penulis yang terus bersemangat untuk berkarya.
Nah, sebagai seorang penulis kamu perlu tahu secara mendalam tentang apa itu royalti penulis. Di antaranya kamu harus paham apa itu definisi royalti penulis, pajak royalti penulis, cara menghitung royalti, dan juga cara mendapatkannya.
Royalti Penulis: Definisi, Cara Menghitung, dan Cara Mendapatkannya
Semua hal yang perlu kamu ketahui terkait dengan royalti penulis, akan kami bahas pada artikel kali ini. Silakan menyimak uraian lengkapnya di bawah ini, ya!
Definisi Royalti Penulis
Royalti penulis adalah jumlah uang yang akan diterima oleh penulis setiap kali buku yang diterbitkan berhasil terjual. Dengan catatan buku tersebut diterbitkan secara resmi oleh penerbit buku. Artinya, buku tersebut juga harus memenuhi kriteria sebuah buku yang salah satunya adalah memiliki kode identifikasi buku.
Besarnya persentase royalti dipengaruhi oleh dua faktor. Faktor pertama dipengaruhi oleh kesepakatan antara penulis dengan penerbit buku. Sedangkan yang kedua, besarnya persentase royalti buku diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia sendiri telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang royalti penulis, di antaranya yaitu:
- UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak Cipta.
- UU nomor 29 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- UU nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
- UU nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Berkaitan dengan informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi).
- UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (Berkaitan dengan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan).
- UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar).
- UU nomor 14 tahun 2016 tentang Paten (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu di bidang teknologi).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. ( Berkaitan tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Nah, di Indonesia sendiri besarnya persentase royalti penulis berkisar antara 5% sampai 20%. Seperti yang dijelaskan di atas, besarnya royalti yang berbeda-beda ini tergantung dengan kesepakatan antara penulis dan penerbitnya. Lalu biasanya royalti akan cair setiap 6 bulan sekali.
Cara Menghitung Royalti Penulis
Untuk mengetahui cara menghitung besarnya royalti yang bisa kamu dapatkan sebagai seorang penulis buku, penting sekali untuk kamu memahami apa itu pajak royalti penulis. Simak penjelasan lengkapnya dan cara menghitung besarnya royalti yang kamu dapatkan melalui uraian di bawah ini, ya!
Apa itu pajak royalti penulis?
Pajak royalti penulis masuk ke dalam jenis pajak penghasilan (PPh). Peraturan terbarunya, adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang dikeluarkan pada 16 Maret 2023.
Di mana di dalam peraturan tersebut mengatur tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Klausul ini memberikan kepastian hukum atas peraturan dirjen pajak pada 2017.
Melansir Pajak, PER-1/PJ/2023 ini juga mengatur tentang tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23, di mana lebih rendah dari peraturan sebelumnya. Formulasi pemotongan PPh Pasal 23 adalah tarif 15% dikalikan dengan jumlah bruto.
PER-1/PJ/2023 mendefinisikan jumlah bruto adalah 40% dari penghasilan royalti yang dibayarkan. Hasil kalkulasi formula tersebut menghasilkan tarif efektif sebesar 6%.
Penurunan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 dari 15% menjadi 6% tentu saja ini sangat bermanfaat bagi kamu sebagai penulis buku. Sebab bisa membantu cash flow penulis itu sendiri.
Artinya, besarnya royalti yang kamu dapatkan akan dipotong untuk diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk pajak sebesar 6%. Intinya hasil royalti bukumu tersebut masih penghasilan kotornya, nanti setelah dipotong pajak itulah komisi penjualan bukumu yang sesungguhnya.
Bagaimana cara menghitung royalti penulis
Setelah kamu mengetahui apa itu royalti penulis dan pajak royalti penulis, kini saat kamu harus tahu bagaimana cara menghitung besarnya royalti penulis. Sebagai contohnya kita simulasi seperti ini:
- Harga jual buku = 50.000
- Persentase royalti = 15%
- Jumlah buku yang terjual = 1000 eksemplar
Jadi hasilnya:
Harga jual buku x Persentase royalti x Jumlah eksemplar
= 80.000 x 15% x 1000
= 12.000.000
Nah, apabila dipotong pajak sekitar 6% maka penghasilan royaltimu sebesar:
= 12.000.000 – (6% x 12.000.000)
= 12.000.000 – 720.000
= 11.280.000
Jadi perkiraan penghasilan kamu sebagai penulis yang berhasil menjual 1000 eksemplar buku ialah sebesar Rp11.280.000,00.
Bagaimana Cara Mendapatkan Royalti Penulis
Cara untuk bisa mendapatkan royalti adalah dengan menerbitkan buku yang kamu tulis. Tidak cukup sampai berhasil menerbitkan saja sebenarnya, sebab kamu juga harus berhasil menjual bukumu tersebut.
Fokus pada kata ‘menerbitkan’, jadi jika kamu ingin naskahmu bisa menjadi buku maka kamu harus mencari penerbit yang bersedia menerbitkan bukumu. Ada banyak sekali penerbit yang tersedia saat ini.
Untuk rekomendasi, kami merekomendasikan kamu untuk menerbitkan buku di Detak Pustaka. Ada banyak pilihan paket yang bisa kamu jadikan pilihan. Setiap paketnya pun menawarkan berbagai jenis layanan seperti editing naskah, layout, cover, sampai kode identifikasi buku.
Kode identifikasi yang ditawarkan pun beragam ada yang ISBN dan QRCBN. Royalti untuk penulis pun cukup besar yaitu 15% dan ada tambahan poster promosi. Poster promosi ini bisa kamu gunakan untuk mempromosikan bukumu ke khalayak luas.
Bagaimana? Sangat menarik, bukan? Jika kamu ingin menerbitkan bukumu di Detak Pustaka silakan klik tautannya di sini, ya!